Dua Diskresi, Satu Petaka Bernama Penembakan Lubuklinggau

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Apr 2017 14:27 WIB
Tindakan aparat di lapangan selalu berujung pada dua kemungkinan: membahayakan dirinya sendiri atau justru malah menyengsarakan masyarakat.
Tindakan aparat di lapangan selalu berujung pada dua kemungkinan: membahayakan dirinya sendiri atau justru malah menyengsarakan masyarakat. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri menyoroti insiden penembakan satu mobil keluarga di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dan membandingkannya dengan peristiwa penodongan dalam angkutan kota di Duren Sawit, Jakarta Timur pada 9 April lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menjelaskan, dua peristiwa itu punya kesamaan. 

Polisi di tempat kejadian perkara kala itu melakukan tindakan dengan melepaskan tembakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menyebut tindakan polisi saat itu sebagai diskresi. Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang diambil pejabat pemerintah, dalam hal ini kepolisian, ketika menghadapi situasi yang membutuhkan respons urgen.

"Diskresi itu memang melekat kepada anggota polisi diseluruh dunia termasuk Polri," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Catatannya, kata Rikwanto, polisi mesti ekstra hati-hati saat dihadapkan pada situasi yang memungkinkan disikapi dengan diskresi. Pasalnya, polisi pada praktiknya kerap dihadapkan pada situasi dilematik. 
Meski tindakan diskresi bertujuan baik, kata Rikwanto, tindakan aparat di lapangan selalu berujung pada dua kemungkinan: membahayakan dirinya sendiri atau justru malah menyengsarakan masyarakat.

Tindakan Briptu Sunaryanto menembak penodong di dalam angkot disebut oleh Rikwanto sebagai salah satu contoh diskresi petugas di lapangan.

Dalam keadaan yang mendesak, Sunaryanto mengambil sikap pada waktu yang tepat ke tangan pejambret yang tengah menyekap korban. Sunaryanto saat itu melepas tembakan pada titik yang sempurna namun tidak mematikan.
Rikwanto menyebut peristiwa itu menimbulkan risiko yang tidak main-main. Cerita akan berubah 180 derajat jika peluru yang dilepaskan dari pistol Sunaryanto kala itu malah bersarang di tubuh korban yang disandera.
Aiptu Sunaryanto yang menembak salah satu pelaku penodongan di satu angkutan kota beberapa waktu lalu.Aiptu Sunaryanto yang menembak salah satu pelaku penodongan di satu angkutan kota beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
"Di lapangan itu dilematisnya demikian. Anggota harus mampu menilai situasi dan juga kekuatan apa yang digunakan pada waktu mengambil keputusan diskresi," kata Rikwanto.

Peristiwa yang terjadi di Lubuklinggau, situasinya berbeda. Diskresi timbul karena polisi dihadapakan pada situasi yang memerlukan sikap antisipatif.

Rikwanto mengatakan, kejadian penembakan di Lubuklinggau terjadi ketika petugas menggelar razia kendaraan pada 18 April lalu. Mobil yang ditembak ketika itu melarikan diri dari petugas.

Hal yang Membahayakan

Menurut Rikwanto, razia digelar tak sebatas menilang kendaraan yang bermasalah administrasinya, melainkan juga bertujuan membatasi ruang gerak pelaku kejahatan yang berada dalam intaian kepolisian.

Selain diskresi, kata Rikwanto, aturan lepas tembakan apabila terdapat hal membahayakan petugas dan masyarakat diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Berbeda dengan aksi Sunaryanto, penembakan yang dilakukan Brigadir K kali ini berujung petaka. Niat hati menghentikan mobil kabur, peluru yang dilepaskan malah bersarang di salah satu anggota keluarga yang ada di dalam mobil.

Polisi kini tengah menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan di balik perbuatan Brigadir K. Aksi penembakan terhadap mobil yang membawa rombongan keluarga itu menuai reaksi geram publik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan, DPR akan meminta klarifikasi kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus penembakan mobil pribadi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Permintaan klarifikasi soal ini dalam rapat kerja dengan Komisi III minggu depan.
Mobil yang ditembak oleh aparat polisi saat lari dari razia di LubuklinggauMobil yang ditembak oleh aparat polisi saat lari dari razia di Lubuklinggau (ANTARA FOTO/Feny Selly)
"Sekarang biar proses ini berlangsung dahulu, kemudian setelah ini kami nanti ada kesempatan bisa memanggil ataupun pada saat rapat kerja bisa ditanyakan kepada Kepolisian," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4).

Agus menuturkan, penembakan terhadap kendaraan tersebut telah menyalahi aturan. Ia mengatakan kepolisian seharusnya lebih mengedepankan langkah persuasif dalam mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER