Saat Menteri Susi Dipusingkan Aksi Bela Islam dan Cantrang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 00:16 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menuturkan diskusi soal peningkatan PDB perikanan akan lebih baik. Dia mengaku Aksi Bela Islam dan cantrang relatif memusingkan.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti menuturkan diskusi soal peningkatan PDB perikanan akan lebih baik. Dia mengaku Aksi Bela Islam dan cantrang relatif memusingkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta sejumlah pihak tak mempolitisasi kebijakannya terkait dengan penggunaan alat cantrang.

Dia menuturkan daripada membicarakan persoalan terkait dengan cantrang secara terus-menerus, seharusnya pembicaraan saat ini adalah untuk meningkatkan produk domestik bruto (PDB) sektor perikanan.

"Bahas cantrang ini sudah sangat lama, jangan dipolitisasi, cukuplah kita dipusingkan dengan 313, 411, 212, kenapa cantrang ini dibahas terus, kita ini harus move on," kata Susi di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi yang dimaksud adalah Aksi Bela Islam 411, Aksi Bela Islam 212 dan Aksi Bela Islam 313, yakni protes yang dilakukan kelompok Islam terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Protes yang dihadiri oleh ribuan orang itu mendesak pemerintah mencopot Ahok dari jabatannya karena terjerat pidana penodaan agama.
Di lain pihak, Susi menyatakan pihaknya telah mensosialisasikan terkait bahaya cantrang kepada perikanan yang berkelanjutan. Nelayan pun, kata Susi sejauh ini sudah banyak yang mengerti.

"Nelayan banyak yang mengerti kalau cantrang itu memang bahaya," kata dia.

Susi menegaskan dampak buruk penggunaan cantrang sudah sepenuhnya dipahami para nelayan. Bahkan kata Susi, kebijakan itu pun diambil karena pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan.

"Tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memang sempat menimbulkan pro dan kontra.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI).

Dalam peraturan itu pun disebut bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, KKP akan membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.

Namun dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum melakukan pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang dengan maksimal.
Sebelumnya, Ketua Front Nelayan Bersatu Provinsi Jawa Tengah Bambang Wicaksono mengatakan, nelayan belum juga menerima pendampingan usai kebijakan itu dikeluarkan.

Menurut Bambang, Susi hanya berani mengeluarkan berbagai kebijakan serta solusi tertulis tanpa eksekusi langsung di lapangan. Akibatnya, kata Bambang, para nelayan bingung dalam menggunakan alat tangkap.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER