Soal Penerbitan SKL Sjamsul Nursalim, KPK Selisik Peran KKSK

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 09:15 WIB
KPK tengah menyelisik peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik peran Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebab, sebelum SKL diterbitkan kepada para penerima kucuran BLBI, termasuk Sjamsul Nursalim, BPPN mesti berkoordinasi dengan KKSK.

"Ada proses sebelum SKL itu terbit. Kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap mantan dan mantan pejabat yang ada pada saat itu, termasuk kapasitasnya dalam KKSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis malam (4/5).
KKSK dibentuk di era Presiden BJ Habibie. Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI. KKSK langsung bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Inpres Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung.

Anggota KKSK saat itu, Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno.
Menurut Febri, KPK perlu menelusuri peran KKSK dalam proses pengembalian uang pinjaman BLBI ini, lantaran dalam pengambilan keputusan untuk menerbitkan SKL, BPPN tak bisa memutuskan sendiri.

"Ada koordinasi, komunikasi, dan tentu saja ada hubungan kelembagaan BPPN dengan KKSK," jelasnya.

Salah satu hal yang akan dikorek penyidik KPK dari mantan Ketua KKSK Dorodjatun adalah soal tugasnya di KKSK serta peran lembaga tersebut dalam setiap penerbitan SKL kepada para obligor penerima BLBI.

"Secara rinci belum bisa kami sampaikan saat ini. Kami akan terus mendalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi dalam minggu ini," kata Febri.
Febri menambahkan, penyidik KPK juga ingin memastikan apakah KKSK mengetahui jika Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban sebesar Rp3,7 triliun dari total Rp4,8 triliun utangnya yang harus diserahkan ke BPPN.

"Tentu kita penting untuk melihat apakah pada saat koordinasi dilakukan (antara BPPN dengan KKSK), saat laporan disampaikan itu sudah juga diketahui masih ada kewajiban Rp3,7 triliun," tutur Febri.

"Jadi posisi ini yang kita runut dari awal sampai dengan SKL diterbitkan. Sehingga bisa diketahui peran dan posisi tersangka," imbuhnya.

KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin dianggap merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin memberikan SKL ke Bos PT Gajah Tunggal Tbk itu pada April 2004 silam Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004, yang diteken Megawati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER