MA Tegaskan Massa Aksi 55 Tak Bisa Intervensi Hakim

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 12:24 WIB
Mahkamah Agung bersedia bertemu dengan perwakilan massa, namun diminta tak menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim yang menangani kasus Ahok.
Mahkamah Agung bersedia bertemu dengan perwakilan massa, namun diminta tak menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim yang menangani kasus Ahok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan, siapapun tak bisa mengintervensi putusan majelis hakim, termasuk dalam perkara dugaan penghinaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini terkait massa aksi yang menjuluki gerakannya bela Islam 55 yang menuntut independensi majelis hakim perkara Ahok.

"Kalau masalah persidangan tentu MA tidak bisa intervensi. Hakim sudah tahu aturannya, tidak bisa ada campur tangan dari siapapun dalam memutus perkara," ujar Suhadi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/5).

Suhadi mengatakan, selama ini MA juga tak pernah memberikan instruksi maupun diskusi dengan majelis hakim yang menangani perkara Ahok. Dia menyebutkan, putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kalau hakim minta petunjuk ke Ketua MA nanti malah disemprot," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Suhadi menyatakan terbuka jika ada perwakilan massa yang ingin menemui pimpinan MA. Namun ia menegaskan, pertemuan itu sekadar mendengarkan pendapat tanpa mendesak MA menyampaikan tuntutan massa kepada majelis hakim.

"Kalau mau menghadap bisa, tapi sekadar dengar keinginan saja. Kalau sampai meminta ke majelis hakim ya maaf itu tidak ada jalurnya," ucap Suhadi.

Tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera sebelumnya mengatakan, ada dua poin utama yang akan diserukan dalam aksi hari ini. Pertama, adalah menuntut independensi hakim dalam perkara penodaan agama dan kedua, meminta hakim agar memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani.
Tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai Kapitra tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Rencananya massa aksi akan long march dari masjid Istiqlal menuju gedung MA. Namun hal itu belum dapat dipastikan terkait keamanan di sekitar lokasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER