KPU Usul RUU Pemilu Atur Pemutakhiran Daftar Pemilih

CNN Indonesia
Jumat, 05 Mei 2017 14:10 WIB
Regulasi soal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diperlukan agar KPU RI memiliki dasar hukum pelaksanaan hal tersebut.
Komisioner KPU Viryan berharap dewan menyediakan regulasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berharap Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mau menyediakan regulasi ihwal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas panitia khusus saat ini.

Regulasi soal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diperlukan agar KPU RI memiliki dasar hukum pelaksanaan hal tersebut. Komisioner KPU RI Viryan berharap pemutakhiran berkelanjutan dapat dimulai tahun ini.

"Kalau (pemutakhiran) secara berkelanjutan disebutkan dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu, maka ini jadi alas hukum untuk kami bekerja secara langsung. Kami akan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi detail dan jelasnya seperti apa," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).
Selain membutuhkan regulasi dalam RUU yang sedang dibahas, KPU RI juga memerlukan sifat permanen bagi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota untuk menjalankan pemutakhiran secara berkelanjutan. Viryan menyatakan, akan terjadi kerancuan tugas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan jika KPU kabupaten/kota tidak bersifat permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggara pemilu juga disebut akan melakukan interkoneksi sistem data pemilih (sidalih) yang dimiliki KPU dengan sistem informasi administrasi kependudukan (siak) milik Kementerian Dalam Negeri. Konektivitas akan dibangun untuk mendapatkan daftar jumlah pemilih yang sinkron dengan data kependudukan di Indonesia.

"Karena KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Kalau kita butuh data yang sudah terolah sesuai karakteristik regulasi kita," ujarnya.
Viryan juga mengklaim perubahan berkelanjutan daftar pemilih sudah dilakukan beberapa KPU Daerah sejak tahun lalu. Proses tersebut dilakukan melalui Sidalih yang dimiliki penyelenggara pemilu. Hal tersebut akan kembali dilakukan beberapa KPU daerah setelah proses Pilkada DKI selesai.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER