Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menilai, pemberian honor kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti sebagai hal wajar. Toh, menurutnya, tidak ada aturan tertulis yang melarang pejabat publik menerima honor, terutama dalam bentuk uang, saat diundang sebagai pembicara sesuai keahliannya.
"Saya juga beberapa kali diundang jadi pembicara. Kalau dikasih honor, ya saya terima. Gubernur, kepala dinas, kalau 'ngajar' terus dikasih honor juga boleh. Nggak ada larangan, kecuali yang mengundang pihak internal (dinas dimana pejabat tersebut bertugas). Itu nggak boleh," ujarnya, Kamis (30/3).
Yang penting, Sumarsono melanjutkan, honor tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk pertanggungjawaban, yaitu bisa dalam bentuk tanda tangan yang dibubuhkan Ketua KPU DKI dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, kalau posisinya honor Rp3 juta itu tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tidak usah diterima," tegas dia.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengakui, menerima honor sebesar Rp3 juta saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel pada 9 Maret 2017 lalu.
Pengakuan itu diungkapkan keduanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/3) lalu.
Namun, menurut Sumarno, honor tersebut langsung diberikannya kepada supir karena saat itu yang bersangkutan sedang membutuhkan dana.
"Kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada supir. Kebetulan dia ada perlu kemudian katanya juga untuk perbaikan," tutur Sumarno.
Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa belum ada aturan yang jelas terkait boleh atau tidaknya penyelenggara pemilu menerima honor jika menjadi pembicara. "Ini sepele, tapi bisa jadi besar," imbuh Jimly.
Belajar dari kasus ini, Jimly menyebutkan, ke depannya harus dilakukan evaluasi untuk menegaskan soal aturan penerimaan honor tersebut.
"Sekarang belum dilarang. Ke depan, boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani masa terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi masa terima," pungkasnya.