"Saya juga beberapa kali diundang jadi pembicara. Kalau dikasih honor, ya saya terima. Gubernur, kepala dinas, kalau 'ngajar' terus dikasih honor juga boleh. Nggak ada larangan, kecuali yang mengundang pihak internal (dinas dimana pejabat tersebut bertugas). Itu nggak boleh," ujarnya, Kamis (30/3).
Yang penting, Sumarsono melanjutkan, honor tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk pertanggungjawaban, yaitu bisa dalam bentuk tanda tangan yang dibubuhkan Ketua KPU DKI dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengakui, menerima honor sebesar Rp3 juta saat hadir sebagai pembicara di rapat internal tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel pada 9 Maret 2017 lalu.
Namun, menurut Sumarno, honor tersebut langsung diberikannya kepada supir karena saat itu yang bersangkutan sedang membutuhkan dana.
"Kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada supir. Kebetulan dia ada perlu kemudian katanya juga untuk perbaikan," tutur Sumarno.
Belajar dari kasus ini, Jimly menyebutkan, ke depannya harus dilakukan evaluasi untuk menegaskan soal aturan penerimaan honor tersebut.
"Sekarang belum dilarang. Ke depan, boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani masa terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi masa terima," pungkasnya.