"Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat, baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/5).
Khofifah mengatakan, meskipun Cak Budi telah meminta maaf, kasus penyelewengan donasi dari masyarakat oleh Cak Budi merupakan wilayah kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah berpendapat, tindakan Cak Budi membeli Mobil Fortuner dan iPhone7 dari dana sumbangan netizen bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang.
"Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin," kata Khofifah.
Beberapa hari lalu, Cak Budi lewat akun Instagramnya @cakbudi_, mengaku telah membeli iPhone7 dan Mobil Toyota Fortuner dengan uang hasil penggalangan dana, baik melalui situs Kitabisa.com, maupun rekening pribadinya. Akibat pengakuannya, Cak Budi dihujat netizen.
Situs Kitabisa.com telah mengklarifikasi pengakuan Cak Budi. Mereka menegaskan, tidak ada dana dari Kitabisa.com yang digunakan oleh Cak Budi. Pengelola situs juga telah menutup akun milik Cak Budi.
Tapi, kemarin, saat bertemu Khofifah di Kantor Kemenso, Cak Budi mengaku belum sempat menjual iPhone7. Dan, baru menjual Toyota Fortuner.