Sidang Perdana Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 08 Mei 2017 08:26 WIB
Miryam mempraperadilankan penetapan tersangkanya oleh KPK dalam perkara kesaksian palsu di sidang korupsi e-KTP.
Miryam menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus kesaksian palsu sidang kurupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura itu menggugat penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik.

Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan sejak Jumat, 21 April lalu. 

Oleh KPK, Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, gugatan praperadilan ditujukan untuk mengatahui apakah prosedur penetapan tersangka sesuai atau tidak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menguji pasal yang dikenakan ke klien saya. Apakah penetapan tersangka ini sudah sesuai," kata Aga. Ia menilai, KPK seharusnya tak perlu buru-buru menyatakan berkas perkara kliennya lengkap atau P21. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. 
KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Miryam sempat mangkir dalam pemeriksaany sebagai tersangka. KPK kemudian menetapkannya sebagai buron. Ia kemudian ditangkap oleh polisi dan kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur. 

KPK menahannya dengan alasan untuk kemudahan penyidik selama memeriksa yang bersangkutan. 
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER