KPK Persilakan Miryam Jadi JC Ungkap Aktor Besar e-KTP

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 20:39 WIB
Miryam dipersilakan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan harapan bisa mengungkap peran aktor lain dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Miryam dipersilakan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dengan harapan bisa mengungkap peran aktor lain dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pengajuan JC tersebut dengan catatan Miryam bisa mengungkap peran aktor lainya, baik dalam kasus yang menjeratnya maupun kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Untuk JC itu dipersilakan, itu domainnya para tersangka. Jadi para tersangka yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor-aktor yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Febri mengungkapkan, semua tersangka berpeluang menjadi JC bila berkomitmen membantu KPK membongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, para tersangka yang mendapatkan JC, bakal menguntungkan mereka dan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC. Kami perlu sampaikan, jika jadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan (hukum) ini, karena nanti akan ada keringanan," ujarnya.

Menurut Febri, keringanan yang bisa didapatkan oleh para JC ini berlaku saat proses hukum di pengadilan serta saat menjalani masa hukuman. Mereka, kata Febri, bisa mendapatkan vonis lebih ringan hingga pemotongan masa tahanan saat menjalani hukuman penjara.

"Proses hukumnya ataupun setelah putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap. Kemungkinan pemotongan masa tahanan, remisi, dan hak-hak lain itu sangat terbuka," tuturnya.

Belum Terima Jadwal Praperadilan Miryam

Sementara itu, terkait praperadilan yang dilayangkan Miryam, Febri menyatakan pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang perdana tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK masih dalam posisi menunggu informasi sidang perdana praperadilan Miryam.

"Namun kemungkinan itu akan diagendakan di bulan Mei ini, apakah pertengahan atau di waktu yang lain. Kami tunggu informasi dari pengadilan kapan jadwal resminya," tuturnya.
Febri menyatakan, KPK telah siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu. Dia pun memastikan penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP itu sama sekali tak terganggu.

"Kami akan menghadapi praperadilan itu dengan segala materi dan strategi yang kita miliki," tandasnya.
KPK telah menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam dianggap menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Miryam sendiri sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur usai ditangkap lantaran menjadi buron KPK. Dia ditahan untuk 20 hari pertama. Miryam telah melakukan perlawanan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER