Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pelayanan Informasi Admindukcapil Kementerian Dalam Negeri Heru Basuki mengklaim pernah meminjamkan uang pada terdakwa e-KTP, Sugiharto sebesar Rp40 juta. Namun Heru mengaku tak tahu tujuan atasannya itu meminjam uang pada dirinya.
Heru mengungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).
"Tahun 2012 Pak Sugiharto pernah pinjam uang ke saya. Mengembalikannya dua atau tiga bulan berikutnya," ujar Heru.
Saat mengembalikan uang tersebut, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Admindukcapil Kemdagri memanggilnya ke ruangan. Heru pun menegaskan pemberian uang itu murni pembayaran utang Sugiharto, bukan bagi-bagi uang terkait proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu cuma pengembalian utang, tidak ada lagi yang lain," katanya.
Sementara itu Kasubdit Koordinator Wilayah Admindukcapil Kemdagri Lydia Ismu Martyati Anny mengatakan pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Sugiharto. Uang itu merupakan jatah masing-masing koordinator wilayah untuk biaya supervisi dalam proses perekaman e-KTP. Sebagai koordinator wilayah III saat itu Anny bertanggung jawab pada proses perekaman di di antaranya di Bengkulu, Jambi, dan Papua.
"Saat itu ada lima koordinator wilayah yang dipanggil ke ruangan Pak Sugiharto. Kami masing-masing diberi Rp10 juta," tutur Anny.
Anny mengaku tak menanyakan asal uang tersebut pada Sugiharto. Namun menurutnya uang itu digunakan untuk biaya transportasi dan operasional masing-masing koordinator wilayah.
Anny menjelaskan, dalam proses perekaman itu pihaknya beberapa kali menemukan kendala, khususnya di daerah Papua. Menurutnya, terdapat sebagian masyarakat yang tak setuju karena belum paham tentang proyek e-KTP.
"Memang ada beberapa daerah yang proses perekamannya tidak secepat daerah lain," ucapnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Heru dan Anny termasuk pihak yang menerima uang dari Sugiharto. Selain keduanya, sejumlah staf di Kemdagri, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi pihak yang disebut menerima.