GNPF MUI Kecewa Ahok Bakal Divonis dengan Pasal 156 KUHP

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 06:13 WIB
Ketua tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menilai Ahok seharusnya divonis dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ketua tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera menilai Ahok seharusnya divonis dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua tim advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera kecewa dengan jaksa yang menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP. Lewat pasal itu, jaksa menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan selama dua tahun.

Tuntutan ini, kata Kapitra, seolah menafikan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Realitasnya tidak satupun saksi mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama itu menoda golongan, baik dari saksi jaksa atau terdakwa. Yang ada adalah menoda agama," kata Kapitra kepada CNNIndonesia.com, Jakarta kemarin.

Pada hari ini, majelis hakim PN Jakarta Utara akan membacakan vonis kepada Ahok. Dalam sidang dua pekan lalu, jaksa telah membacakan tuntutannya. 
Kapitra menyatakan berharap, putusan terhadap Ahok berdasarkan fakta persidangan dan berkeadilan bagi masyarakat. Pasalnya, ia khawatir, umat Muslim akan marah jika hakim menyangkal segala fakta persidangan untuk memvonis Ahok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim jangan sampai memutus Ahok di luar fakta persidangan. Karena ini bentuk tirani yang nyata," ujar Kapitra.

Kapitra menilai, Ahok lebih tepat divonis dengan menggunakan pasal 156a KUHP yang mengatur ancaman hukuman lima tahun penjara.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER