Suami Inneke Koesherawati Hadapi Tuntutan Kasus Suap Bakamla

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 08:23 WIB
Fahmi Dharmawansyah diduga menyuap pejabat Badan Keamanan Laut dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit.
Terdakwa penyuap pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah bakal mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut, Rabu (10/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Fahmi didakwa memberikan uang suap proyek tersebut pada sejumlah pejabat Bakamla. Uang tersebut diberikan agar perusahaan milik Fahmi menang dalam lelang proyek. 

Suami artis Inneke Koesherawati itu, disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada empat pejabat Bakamla, sebesar Sin$309.500, US$88.500, €10.000 Euro dan Rp120 juta.
Uang-uang tersebut mengalir ke kantong mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$100.000 US$88.500 dan €10.000. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, ke Bambang Udoyo, mantan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar Sin$105.000. 

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$104.500 serta Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.

Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat diperiksa sebagai terdakwa pada sidang sebelumnya, Fahmi menyebut bahwa proyek yang ia dapat di Bakamla berkat arahan dari Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Politikus PDIP itu merupakan staf Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo. 

Fahmi mengatakan dirinya diminta uang sebesar Rp24 miliar oleh Ali atas lolosnya anggaran untuk pengadaan di Bakamla. Uang tersebut selanjutnya dibagi-bagikan Ali ke sejumlah anggota DPR 2014-2019. 

Menurut Fahmi, dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang kemudian diperintahkan untuk memberikan uang tersebut kepada Ali.

Fahmi mengaku, setelah mendengar cerita dari Ali, salah satu anggota dewan yang terima uang itu adalah anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. 

Sementara itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Fahmi menyebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga turut menerima aliran dana. Selain Fayakhun anggota DPR yang disebut menerima uang adalah politikus PDIP Eva Sundari, anggota Komisi XI DPR Bertus Merlas, serta pegawai Bappenas dan Kementerian Keuangan. 
Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.

Selain Fahmi, tersangka lain yakni mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. 

Dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy sendiri sudah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, Eko Susilo telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa menerima suap dari Fahmi. Nofel masih dalam tahap penyidikan. 

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER