Kepala BIN: HTI Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah

CNN Indonesia
Jumat, 12 Mei 2017 14:30 WIB
Kepala BIN Budi Gunawan menyebut, setidaknya 14 negara di dunia telah melarang keberadaan Hizbut Tahrir.
Kepala BIN Budi Gunawan menyebut, setidaknya 14 negara di dunia telah melarang keberadaan Hizbut Tahrir. (AFP PHOTO / ADEK BERRY)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan menyatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi lintas negara atau transnasional yang bertujuan menggantikan dasar negara Indonesia. Gerakan yang dibangun HTI, menurutnya untuk memperjuangkan sistem khilafah di suatu negara.

"HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem Khilafah," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (12/5).

Dalam situs resmi HTI dijelaskan mengenai pengertian khilafah. Dalam artikel berjudul "Apa itu Khilafah?" disebutkan bahwa khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia, dengan menerapkan hukum Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan wakil kepala Kepolisian RI ini mengatakan, setidaknya 14 negara di dunia telah melarang keberadaan Hizbut Tahrir. Budi menyebutkan beberapa negara itu di antaranya Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Perancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Jerman, Mesir, Spanyol, Uzbekistan, Rusia, Pakistan.
"Hizbut Thahir dilarang di banyak negara, baik negara-negara demokrasi, negara Islam, maupun negara yang berpenduduk mayoritas muslim," ujar Budi.

Atas sepak terjang Hizbut Tahrir di banyak negara dan di Indonesia, Budi menegaskan bahwa HTI bukan organisasi yang berbasis dakwah, tapi sarat dengan gerakan politik.

"HTI bukan gerakan dakwah tapi gerakan politik," kata Budi.
Massa pendukung HTI saat berkumpul di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.Massa pendukung HTI saat berkumpul di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. (REUTERS/Supri)
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga menyatakan bahwa HTI bukan gerakan dakwah keagamaan, tapi gerakan politik. Hal itu didasari karena upaya yang diperlihatkan HTI untuk mengubah ideologi negara, Pancasila. Dia pun mendukung langkah hukum pemerintah yang berencana membubarkan HTI.

"Sikap pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan," kata Lukman.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI. Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Wiranto mengatakan, sebagai badan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Organisasi itu juga terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Sebelumnya Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto menjelaskan, secara harfiah Hizbut Tahrir memiliki arti partai pembebasan. Pengertian itu, menurutnya, HTI ingin membebaskan manusia dari penghambaan terhadap manusia menuju penghambaan terhadap tuhan.
Meski bukan partai politik, Ismail menilai, selama ini menilai organisasinya telah melakukan tiga peran parpol, yaitu edukasi politik, agregasi politik, serta artikulasi politik melalui berbagai forum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER