Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 2.963 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui tidak hadir ke kantor pada Jumat (12/5), hari 'kejepit' usai libur Waisak kemarin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati.
"Yang tidak ada keterangan itu sebanyak 2.963. Tapi ini belum ada klarifikasi," ujar Sulistyawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5).
Menurut Sulistyawati, 2.963 PNS yang tidak datang ke kantor ini bukan berarti bolos. Mereka bisa jadi memiliki tugas di luar kantor dan belum mengonfirmasi kehadirannya melalui mesin presensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, dia bisa sedang bertugas di luar kota atau tugas setengah hari," ucap Sulistyawati.
Sulistyawati menegaskan, pengawasan absensi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sendiri sangat ketat. Keterlambatan kehadiran pegawai akan terus diakumulasikan.
"Apabila akumulasi keterlambatan mencapai waktu lima hari kerja atau 5 x 7,5 jam, PNS yang bersangkutan akan mendapatkan teguran lisan dan dipastikan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk satu bulan ke depan," ujarnya.
Sementara itu, jika PNS terlambat maupun tidak hadir selama lebih dari 46 hari, maka mereka dapat diberhentikan dari jabatannya. Namun proses pemberhentian akan dilakukan melalui panggilan bertahap.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan tidak akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke ruang kerja PNS di kawasan Balai Kota DKI Jakarta hari ini, terkait hari 'kejepit' usai libur Hari Raya Waisak.
Djarot beralasan, dalam praktiknya pelaksanaan sidak justru lebih banyak dilakukan sebagai upaya pencitraan sehingga hanya akan menyita waktu kerjanya.
"Sidak-sidak itu kan lebih banyak pencitraan saja. Maaf, loh. Menghabiskan waktu juga," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta.
Djarot menuturkan, absensi pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta ini sudah pasti dicatat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Ia, sebagai pimpinan, tinggal menerima laporan.
"
Ngapain sidak? Kayak anak kecil saja, mereka (PNS) kan sudah dewasa semua. Coba kita berpikir lebih besar, yang begini sudah ada yang mengurusi," ujarnya.