Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Miryam

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 12:49 WIB
Tim Kuasa hukum Miryam S Haryani, mengungkapkan kejanggalan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Miryam S Haryani Membeberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Kliennya oleh KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kuasa hukum tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani, mengungkap kejanggalan-kejanggalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Semua kejanggalan itu diungkapkan saat sidang praperadilan terkait penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5). Pada sidang praperadilan ini, pihak pemohon adalah Miryam, sementara termohon merupakan KPK.

Kejanggalan pertama diungkapkan seorang kuasa hukum Miryam, Patriani P Mulia. Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menjerat Miryam dengan menggunakan pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu, kata Patriani bertentangan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyebutkan tugas wewenang dan kewajiban KPK. berdasarkan pasal itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tutur Patriani.
Kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan mengungkapkan kejanggalan kedua, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Katanya, penetapan itu tanpa diikuti dua alat bukti yang sah.

Karena alasan itu, pihaknya meminta hakim yang mengadili perkara ini berkenan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan, menyatakan penetapan Miryam tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," kata Aga.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak Miryam, hakim Asiadi Sembiring meminta agar tim hukum KPK menjawab permohonan tersebut.

"Kami telah siapkan jawaban sebagian atas permohonan," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.

Hakim Asiadi pun menyatakan sidang dengan agenda menjawab permohonan Miryam akan dilaksanakan Selasa (16/5).


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER