Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menolak memberikan tanggapan terkait ditolaknya gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal keterbukaan informasi publik terkait pembangunan 17 pulau di pesisir Utara Jakarta.
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Kemenko Maritim, Kurniawan Budi yang mewakili pihak Kemenko Maritim di sidang putusan keterbukaan informasi publik langsung meninggalkan ruangan setelah pihak komisioner KIP menyatakan permintaan itu ditolak.
"Saya tidak mau ngasih
statment, nanti saja tunggu arahan atasan," kata Kurniawan di Gedung Komisi Infromasi Publik, Jakarta, Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan yang hendak memasuki lift pun sempat ditahan oleh awak media, dan dicecar beberapa pertanyaan terkait pernyataan Komisioner KIP yang menyebut pihak Kemenko Maritim sudah bersikap Kooperatif terkait keterbukaan informasi itu.
"Ya kalau seperti itu, ya karena memang kita tidak berniat menutupi," kata dia.
Sementara itu, pihak penggugat dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rayhan Dudayev menyatakan kekecewaanya terkait putusan yang disampaikan oleh Komisioner KIP.
Padahal, menurut Rayhan selama ini tidak ada satu pembaruan informasi terkait kajian reklamasi yang dikeluarkan oleh pihak Kemenko Maritim.
"Padahal mereka sudah sering adakan pertemuan, yang paling baru kemarin. Di Ancol, apakah ada
update di
website resminya? Tidak ada," kata Rayhan.
Tak TerbukaSenada dengan Rayhan, Marthin Hadiwinata Ketua Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyebut tak ada satu pun infromasi yang telah dibuka oleh pihak Kemenko Maritim. Bahkan, kajian dasar penolakan reklamasi dari Menteri sebelumnya, yakni Rizal Ramli pun tidak diberikan kepada publik.
"Kalau menolak atau menerima tentu ada landasan kajiannya, tidak seperti ini disembunyikan. Publik harus tahu, ada apa, kenapa ditolak lalu kenapa diterima lagi, jadi kita tidak bertanya-tanya," kata Marthin.
Untuk itu, pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan KIP. Banding ini akan disampaikan selambatnya tiga hari setelah surat putusan diterima oleh pihaknya.