Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar terkait pertemuannya dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz.
Lembaga antirasuah itu ingin mendalami pembahasan dalam pertemuan antara Fahd dan Nasaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
"Kita klarifikasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu. Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).
Tak hanya soal pertemuan, kata Febri, beberapa informasi yang muncul dalam persidangan terpidana kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran sebelumnya juga dikonfirmasi kepada Nasaruddin. Mengingat, nama Nasaruddin muncul dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Febri enggan membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nasaruddin dalam kapasitasnya sebagai mantan wakil menteri agama, termasuk mengenai ada tidaknya
fee yang diterima oleh Nasaruddin dalam proyek ini.
"Tapi karena ini dalam proses penyelidikan kita tidak bisa mengklarifikasi benar tidaknya terkait adanya
fee atau terkait dengan bukti sadapan yang sudah diperoleh sebelumnya," tuturnya.
KPK Tak Berhenti pada FahdLebih lanjut, Febri memastikan bahwa Fahd bukan lah tersangka terakhir dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar tersebut. Menurut Febri, tak ada kata berhenti pada satu tersangka dalam mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang.
"Tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka, apalagi jika ditemukan bukti bahwa korupsi dilakukan secara bersama-sama," kata dia.
Saat ditanya kemungkinan Nasaruddin menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer dan Alquran di Kementerian Agama, Febri menjawab dengan diplomatis.
Pasalnya, dalam amar putusan mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari, Nasaruddin disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Alquran. Jauhari telah divonis 10 tahun penjara pada 2014 silam.
"Secara spesifik siapa saja yang akan kita proses tentu tidak bisa kami sebutkan. Namun pihak-pihak yang diduga terlibat atau ikut bersama-sama melakukan korupsi, tentu kita akan kaji lebih lanjut apakah ada bukti permulaan yang cukup atau tidak. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq, menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Penyidik KPK menduga, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya serta Ahmad Jauhari.
Fahd merupakan orang keempat yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi Alquran ini. Fahd diduga mendapatkan
fee sebesar Rp3,411 miliar dari proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran tersebut.
Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 KUHP.