Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Miryam S Haryani mengaku tak kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan penyedia barang dan jasa pada Kementerian Dalam Negeri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya enggak kenal Pak Andi Narogong," ujar Miryam usai menjalani pemeriksaan saksi bagi Andi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5).
Anggota Fraksi Hanura ini pun menolak berkomentar lebih lanjut saat disinggung keterlibatannya dalam proyek e-KTP. Miryam menegaskan, telah menyampaikan semua fakta termasuk soal penekanan dari penyidik KPK saat bersaksi di sidang Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah disampaikan semua di pengadilan," katanya.
Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Andi diduga bersama-sama melakukan korupsi, hingga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Aliran Dana
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada Miryam bertujuan menggali aliran dana proyek e-KTP yang diterima sejumlah pihak. Selain Miryam, hari ini KPK juga memeriksa Andi.
"Penyidik terus mendalami apa saja yang disampaikan Miryam terkait aliran dana kepada sejumlah pihak. Sementara untuk tersangka Andi Narogong diklarifikasi indikasi perbuatan yang dilakukan dalam proyek e-KTP," terang Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Miryam pada sidang Irman dan Sugiharto dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus e-KTP.