Jakarta, CNN Indonesia -- Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia (KA KBUI) menggalang petisi penolakan pasal 156a dalam KUHP tentang penodaan agama. Pasal itu dianggap tidak sesuai dengan semangat reformasi 1998, demokrasi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Aksi, ujaran intoleran, telah banyak terjadi. Maka dari itu, kami menolak dengan tegas penggunaan pasal penodaan agama sebagai landasan hukum," kata juru bicara KBUI Ikravany Hilman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/5).
Petisi penolakan ini ditandatangani sekitar seribu orang yang merupakan anggota dan alumnus Universitas Indonesia. Petisi penolakan telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Deputi V Kantor Staf Presiden RI, Jaleswari Pramodhawardani.
“Kami tegas menolak, lagi pula akibat pasal ini telah banyak korban kriminalisasi yang sebenarnya tidak bersalah," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, Gubernur Nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dijatuhi vonis kurungan dua tahun penjara, setelah dia diduga melakukan penodaan terhadap agama Islam melalui pernyataannya terkait surat Al-Maidah saat menyampaikan pidato di hadapan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Hilman mengatakan satu dari banyak kasus kriminalisasi dengan dalih pasal penodaan agama. Sepanjang 1995 hingga 2017, pihak KBUI menemukan sedikitnya ada puluhan kasus dengan dalih pasal penodaan tersebut.
“Kami mendesak pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk segera mencabut dan merevisi UU pencegahan penodaan agama dan pasal 156a KUHP atau setidaknya menetapkan moratorium atas ketentuan perundangan tersebut,” kata dia.