Koalisi LSM Kecam Perlakuan Polisi dalam Penangkapan Gay

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 13:43 WIB
Menurut Koalisi LSM, kepolisian semena-mena memperlakukan korban karena telah menyebar foto dan data pribadi mereka kepada publik.
Tersangka pesta kaum gay bertajuk ’The Wild One' di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual mengecam proses penangkapan terhadap 144 orang yang diduga tengah menggelar pesta hubungan seks sesama jenis (gay) di Atlantis Gym & Sauna di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Ahad kemarin.

Penangkapan ini menurut kepolisian dilakukan karena korban melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi. Koalisi Advokasi menyebut kepolisian sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan itu. 

"Korban digrebek, ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara dengan menggunakan Kopaja. Sesampai di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk dilakukan pemeriksaan," kata Pratiwi Febry, salah satu perwakilan Koalisi Advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (22/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya itu, korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung dan staff, yang  berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," imbuh Febry.

Koalisi Advokasi juga mengecam tindakan kepolisian yang disebut telah memotret dan menyebarkan foto korban dalam kondisi tanpa busana. Tindakan tersebut, menurut Koalisi Advokasi, telah menurunkan derajat kemanusiaan para korban.

Lebih jauh, Koalisi Advokasi melihat penangkapan tersebut sebagai preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.

"Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik," ujar Febry.

Atas pertimbangan itu, Koalisi Advokasi meminta aparat kepolisian untuk tidak menyebarkan data pribadi korban. Koalisi menganggap penyebaran data pbadi sebagai bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran hak privasi setiap warga negara.

Selain itu, Koalisi juga meminta kepolisian tidak menyebarluaskan foto dan atau informasi lain yang dapat menurunkan derajat kemanusiaan korban. Juga memberikan hak praduga tak bersalah bagi korban.

"Bila korban dinyatakan tidak bersalah, segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya," kata Febry. 
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER