Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, sepakat tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa usai jaksa penunutut umum selesai membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3).
"Setelah kami dan terdakwa I serta II membaca, mencermati, mendengarkan apa yang disampaikan penuntut umum, kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Soseilo Ari Wibowo.
Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Karena tak ada eksepsi, maka sidang pekan depan akan langsung pada pemeriksaan saksi dari jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga: Eks Sekjen Kemdagri Terima US$1 Juta, Proyek e-KTP 'Lancar'
Tercatat ada 294 saksi yang telah diminta keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus tersebut. Namun jaksa hanya akan memanggil 133 saksi dalam persidangan.
"Kami tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi dan hanya memilih saksi yang relevan dengan dakwaan," kata jaksa penunutut umum Irene Putri.
Saksi tersebut di antaranya termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan beberapa anggota DPR yang namanya disebutkan dalam dakwaan. Untuk mempercepat proses persidangan, jaksa akan langsung memanggil 10 orang saksi dalam satu kali persidangan.
"Mengingat kami dibatasi jangka waktu pendek maka pemanggilan maksimal 10 saksi saja sehingga kalau bisa persidangan digelar dua kali seminggu," katanya.
Lihat juga: Anas dan Marzuki Alie Disebut Terima Rp20 Miliar Kasus e-KTP
Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar menyetujui permintaan jaksa untuk melaksanakan sidang dua kali seminggu. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tak bisa langsung direalisasikan pekan ini.
"Persidangan dua kali seminggu itu satu-satunya cara untuk memeriksa saksi yang banyak. Kita akan bersidang lagi Kamis mendatang. Tidak tertutup kemungkinan minggu berikutnya dilakukan dua sampai tiga kali persidangan," kata John.
Lihat juga: Setnov soal e-KTP: Demi Allah Saya Tak Pernah Terima Apapun
Sebelum menutup persidangan, hakim mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini menjalankan tugasnya secara profesional.
"Harus dilewati proses yang panjang dan melelahkan untuk menangani kasus ini. Saya imbau semua yang terlibat dapat menjalankan tugasnya masing-masing," katanya.
(sur/obs)