Berkas Perkara Korupsi e-KTP Diangkut Troli Saat Pelimpahan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 13:55 WIB
Berkas perkara untuk dua tersangka sebanyak 24 ribu lembar, jumlahnya terbilang banyak sehingga jaksa menggunakan troli untuk mengangkutnya.
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas terdiri dari 24 ribu lembar milik dua orang tersangka, Irman dan Sugiharto.

Jaksa Taufik Ibnu Nugroho mengatakan, berkas perkara milik Sugiharto sebanyak 13 ribu lembar dan milik berkas perkara Irman sebanyak 11 ribu lembar.
Karena tebalnya berkas, jaksa sampai harus menggunakan troli untuk membawanya.

"Dari tersangka Sugiharto ada 294 saksi dan lima ahli. Sementara dari tersangka Irman ada 173 saksi dan lima ahli," kata Taufik di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pelimpahan ke pengadilan, kata Taufik, proses berikutnya yaitu penetapan jadwal sidang pada pekan depan. Taufik memprediksi, jadwal sidang kedua tersangka akan dimulai satu hingga dua pekan setelah penetapan tersebut.

"Nanti dakwaan kedua tersangka akan dijadikan satu," katanya.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, bundelan berkas perkara tersebut dibawa menggunakan troli warna kuning. Berkas perkara itu ditumpuk menjadi tiga susun di depan pintu masuk Pengadilan Tipikor.

Hingga saat ini KPK telah memeriksa ratusan saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Beberapa saksi di antaranya adalah anggota DPR yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen dan Irman sebagai mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Proyek pengadaan e-KTP itu diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam proyek tersebut.
(sur/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER