Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama berharap kejaksaan ikut mencabut permohonan banding terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Mereka berharap keputusan hakim terkait perkara yang menjerat kliennya segera
inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Mestinya kalau ini dicabut, jaksa juga bisa mencabut banding. Kalau jaksa tidak mencabut, banding akan jalan. Kalau jaksa ikut mencabut, berarti perkara akan
inkracht," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok Tjandra Srijaya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, keputusan untuk melanjutkan atau mencabut banding yang diajukan kejaksaan bukan kewenangan Ahok maupun tim kuasa hukum. Dia mengatakan, pihaknya tidak berhak menentukan hal tersebut. "Tentunya jaksa punya pertimbangan sendiri," katanya.
Tjandra mengatakan, seluruh kuasa hukum menghormati kehendak Ahok untuk mencabut banding. Tjandra tak menyebutkan alasan permohonan banding dicabut. Menurutnya, alasan itu akan dijelaskan langsung oleh Ahok.
"Tentunya salah satu pertimbangan (cabut banding) biar enggak terjadi keributan, untuk memberikan kesejukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Tjandra.
Dia mengatakan, keputusan mencabut banding dilakukan kliennya setelah bermusyawarah dengan berbagai pihak, baik dari keluarga, rekan dekat, kuasa hukum. Dirinya tidak mengetahui kapan Ahok memutuskan mencabut banding. Namun timnya baru menerima keputusan hari ini.
"Pak Ahok hari ini menyampaikan kepada kami keputusannya," kata Tjandra.
Dia menambahkan, setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tim kuasa hukum menyerahkan keputusan berikutnya kepada Ahok. Tjandra tidak bisa menyebut langkah hukum yang akan ditempuh Ahok setelah vonis hakim inkrach.
Sementara, kata Tjandra, tim kuasa hukum hanya memberikan pandangan hukum atas langkah yang lebih menguntungkan bagi kliennya.
"Itu tergantung principal (Ahok), penasihat hukum akan memenuhi apa yang diharapkan principal. Kalau principal mengatakan sudah selesai, kami ikut selesai. Kalau (Ahok) mengatakan lakukan upaya hukum, kami mengikuti," ujarnya.
Hari ini keluarga Ahok memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dihukum 2 tahun karena kasus penodaan agama. Sebelumnya, Ahok mengajukan banding untuk meminta keringan atau pembebasan.
Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut banding yang dilakukan jaksa dikarenakan perbedaan kualifikasi pasal yang dibuktikan antara jaksa penuntut umum dengan hakim.
Tim jaksa sendiri menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Sementara, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dalam Pasal 156 a huruf a KUHP.