Aseng Penyuap Damayanti Hadapi Dakwaan Kasus Proyek Jalan

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 20:42 WIB
Jaksa menyebut suap yang diberikan bertujuan agar Aseng dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menjadi pelaksana proyek tersebut.
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, didakwa menyuap tiga anggota Komisi V DPR terkait proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga anggota DPR tersebut yakni Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

"Terdakwa telah memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut umum Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5).

Aseng juga didakwa menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran HI Mustary yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Jaksa menyebutkan, suap yang diberikan bertujuan agar Aseng dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menjadi pelaksana proyek tersebut.
"Suap diberikan agar Damayanti Wisnu Putranti, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia, dan Amran HI Mustary mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga anggota DPR itu menerima uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp300 juta hingga Rp2 miliar dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sementara uang pada Amran berasal dari hasil patungan bersama Abdul dan Direktur PT Sharleen Raya John Alfred.

Atas perbuatannya, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsidier Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, keempat orang penerima suap telah dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Damayanti dan Amran masing-masing telah divonis 4,5 tahun dan 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara proses hukum pada Musa dan Yudi hingga saat ini masih berjalan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER