Konsorsium Pemenang Lelang Proyek e-KTP Tak Penuhi Syarat

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 20:58 WIB
Tiga konsorsium yang tak memenuhi syarat pelaksana proyek e-KTP itu yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.
Sidang kedelapan kasus korupsi pengadaan e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota tim teknis proyek e-KTP menyebut tiga konsorsium pemenang lelang tak memenuhi syarat sebagai pelaksana proyek tersebut. Tiga konsorsium tersebut yakni Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera.

Salah satu anggota tim teknis, Meidy Layooari mengatakan, hasil uji tim teknis ketiga konsorsium tak dapat mengintegrasikan key management service dengan hardware security module. Padahal dua hal itu menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

"Ketiga konsorsium gagal mengintegrasikan," ujar Meidy saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota tim teknis kemudian melaporkan pada panitia lelang selaku pihak yang berwenang memutuskan nasib tiga konsorsium tersebut. Panitia lelang lantas melaporkan temuan itu pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara itu, lanjut Meidy, anggota tim teknis tetap diminta melanjutkan proses Proof of Concept atau pengujian sistem keamanan dalam proyek e-KTP. Tahapan dalam proses ini tetap dilakukan pada tiga konsorsium yang sama.

Dalam pelaksanaannya, konsorsium PNRI ternyata tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam kontrak. Padahal konsorsium PNRI memiliki kewajiban untuk memproduksi, distribusi blanko e-KTP, dan mengadakan peralatan data center, hardware, software, sistem AFIS, hingga layanan keahlian pendukung proyek e-KTP.

Konsorsium PNRI terdiri dari lima perusahaan yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Kemudian konsorsium Astra Graphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sementara konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut sebagai pihak yang mengatur perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Andi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia terjerat operasi tangkap tangan di kawasan Tebet, Jakarta, pada Maret lalu.

Sementara itu jaksa penuntut umum masih akan menghadirkan sejumlah saksi dari tim teknis pelaksana proyek e-KTP dalam sidang 13 April mendatang. Jaksa mengungkapkan akan mendalami proses pengadaan dari para saksi.

Dalam perkara ini, puluhan saksi telah diperiksa di persidangan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saksi-saksi tersebut mulai dari unsur Kemendagri, DPR dan swasta.

Pada persidangan hari ini, jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan kali ini fokus pada proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER