Jokowi Pilih Saldi Isra Jadi Hakim MK Gantikan Patrialis
CNN Indonesia
Sabtu, 08 Apr 2017 14:46 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Saldi Isra dipilih Presiden Joko Widodo menjadi hakim konstitusi. Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas itu akan menggantikan Patrialis Akbar yang diberhentikan karena terjerat kasus suap.
Seperti diberitakan Detikcom, informasi terpilihnya Saldi ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono.
"Iya, sudah (terpilih), Pak Saldi," kata Harjono, Sabtu (8/4).
Saldi adalah satu dari tiga kandidat yang diserahkan pansel ke Jokowi beberapa waktu lalu. Dua nama lain adalah Dosen Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard Tanya dan mantan Direktur Jenderal Administrasi, Hukum, dan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi.
Nama Saldi saat itu berada di peringkat pertama penilaian pansel. Ketiga nama itu lolos mulai dari proses administrasi, tes, wawancara dan hasil pelacakan rekam jejak yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat.
Setelah terpilih, Saldi rencananya akan dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa pekan depan.
Kemarin Istana juga telah menyebut satu nama sudah terpilih. Namun juru bicara presiden, Johan Budi, mengaku belum tahu siapa yang dipilih Jokowi.
"Presiden sudah memutuskan calon hakim Mahkamah Konstitusi setelah dilapori oleh Pansel. Ada beberapa calon, kemudian dipilih satu. Setelah itu tentu prosesnya pelantikan," kata Johan.
Menurutnya, sebenarnya Jokowi tidak perlu membentuk Pansel untuk mencari pengganti Patrialis. Pasalnya penunjukan hakim tersebut merupakan kewenangan Presiden karena posisi kosong yang ditinggalkan Patrialis merupakan perwakilan dari usulan pemerintah.
Seperti diberitakan Detikcom, informasi terpilihnya Saldi ini dibenarkan oleh Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Harjono.
"Iya, sudah (terpilih), Pak Saldi," kata Harjono, Sabtu (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terpilih, Saldi rencananya akan dilantik sebagai hakim konstitusi pada Selasa pekan depan.
Lihat juga:MK Didorong Batalkan Pasal Penggusuran |
Menurutnya, sebenarnya Jokowi tidak perlu membentuk Pansel untuk mencari pengganti Patrialis. Pasalnya penunjukan hakim tersebut merupakan kewenangan Presiden karena posisi kosong yang ditinggalkan Patrialis merupakan perwakilan dari usulan pemerintah.