Menteri Tjahjo Kecewa MK Cabut Kewenangannya Batalkan Perda

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 09:01 WIB
Pencabutan kewenangan ini berpotensi kembali menyumbat investasi di daerah karena perda yang dibatalkan selama ini terkait dengan perpanjangan birokrasi.
Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mengadri untuk mencabut perda. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangannya untuk membatalkan peraturan daerah. Ia khawatir, dengan dicabutnya kewenangan itu, investasi di daerah akan terhambat.

Pasalnya, selama ini perda yang dibatalkan adalah aturan yang berpontensi menghambat investasi. Dengan adanya keputusan ini, wewenang mencabut perda dikembalikan ke Mahkamah Agung.

"Jujur, tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4) seperti dilansir dari Antara.
Tjahjo mengatakan, pembatalan perda adalah merupakan kewenangan eksekutif sebagai bagian tugas untuk mengkaji aturan di daerah. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat putusan MK tersebut, kata Tjahjo, yang dikhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara terpadu (pusat dan daerah) akan terhambat.

Menurutnya, saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.

"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Tjahjo menyatakan Kemendagri akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut.

Gugatan atas kewenangan Mendagri mencabut perda itu dilayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Asosiasi menggugat pasal 251 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menyatakan, "Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri".
MK membatalkan pasal tersebut karena dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan melanggar UUD 1945.

Namun MK tidak bulat dalam memutuskan. Ada empat hakim konstitusi yang memiliki berbeda pendapat atau dissenting opinion. Empat hakim tersebut adalah Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati dan Manahan Sitompul.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER