Kepala Humas MK Curi Berkas Pilkada untuk Bantu Teman Kuliah

CNN Indonesia
Senin, 27 Mar 2017 17:15 WIB
Meski orang yang dibantu Rudi itu tidak terkait dengan partai politik, namun polisi terus mendalami kasus ini dan kaitannya dengan pihak lain.
Berkas sengketa pilkada yang didaftaran ke MK. Tersangka Rudi Harianto diduga mencuri berkas tersebut untuk membantu teman kuliahnya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut tersangka Rudi Harianto mencuri berkas sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi karena ingin membantu teman kuliah. Dalam aksinya, Kepala Subbagian Humas MK ini memerintahkan dua anggota satuan pengaman (Satpam).

"Motifnya untuk menolong teman kuliah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Argo tak menjelaskan lebih jauh soal motif membantu teman kuliah Rudi. Informasi yang dihimpun saat ini masih terbatas untuk kepentingan penyidikan. Ia hanya mengatakan, teman Rudi tersebut tidak berafiliasi dengan partai politik. Namun penyidik terus mendalami kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo juga mengatakan, Rudi mencuri sejumlah berkas sengketa Pilkada yang dimohonkan ke MK. Namun hanya berkas Pilkada Kabupaten Dogiyai yang tidak dikembalikan.
Rudi menyuruh dua satpam MK bernama Edi Mulyono dan Samauar, untuk mengambil sejumlah berkas di kantornya. Aksi satpam ini tertangkap kamera pengawas.

Atas perbuatannya, mereka sudah dipecat dari MK dan kasusnya diserahkan kepolisian.

Rudi bersama Edi dan Samauar sudah berstatus tersangka dalam kasus pencurian ini.

"Mereka semua dijerat pasal pencurian pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Argo.

Kasus ini terkuak ketika berkas gugatan pasangan calon Kabupaten Dogiyai Markus Waine-Angkian Goo dikabarkan hilang. Rudi dan dua orang satpam MK diduga kuat berada di balik pencurian tersebut.
MK bertindak cepat dengan memecat ketiganya. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui motif pencurian.

Arief menegaskan saat ini tak ada lagi permasalahan pada berkas permohonan PHP Dogiyai. Sejak awal, kata Arief, berkas permohonan itu telah diterbitkan sebagai Akta Penerimaan Permohonan (APP). MK juga telah menggandakan berkas permohonan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER