"Karena stasiun objek vital negara tentu harus melibatkan unsur keamanan. Tanpa harus diminta, itu sudah menjadi tugas kewajiban pihak keamanan untuk mengamankan," kata Suprapto di Kantor PT KAI Commuter Jabodetabek, Selasa (23/5)
PT KAI akan menggusur sebagian warga yang tinggal di RW 12 Manggarai, terkait dengan pembangunan proyek Double Double Track (DDT) Manggarai-Soekarno Hatta. Namun, warga menolak karena tak ada kesepakatan mengenai hal itu walaupun sudah diberikan Surat Peringatan Ketiga oleh KAI agar mengosongkan tempat.
Suprapto menyebut aparat keamanan merupakan bagian dari pihak stakeholder yang harus dilibatkan agar duduk persoalan menjadi jelas, termasuk menghindari provokator dalam penertiban kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta agar dialog antara PT KAI Persero dengan warga RW 12 Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan turut melibatkan pihak pemerintah daerah, bukan melibatkan aparat keamanan.
DPRD DKI Jakarta pun melarang PT KAI melibatkan TNI dan Polri seperti yang selama ini dilakukan untuk melakukan penertiban.
"PT KAI tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Selatan. Kenapa justru mengedepankan TNI-Polri yang tidak tahu kondisional lapangan wilayah tersebut," kata Riano saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Senin (15/5).
Pada akhir April, puluhan personel Brimob dan TNI Angkatan Laut dikerahkan ke jalan Dr. Saharjo, Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan terkait dengan upaya penggusuran terhadap warga untuk proyek tersebut.