Warga Manggarai Desak TNI-Polri Tak Bantu Penggusuran PT KAI

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Apr 2017 15:01 WIB
Tim Advokasi RW 12 Manggarai Jakarta Selatan meminta TNI dan Polisi angkat kaki dari daerah mereka karena keberadaan dua lembaga itu justru bikin makin ruwet.
Tim Advokasi RW 12 Manggarai Jakarta Selatan meminta TNI dan Polisi angkat kaki dari daerah mereka karena keberadaan dua lembaga itu justru bikin makin ruwet. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga RW 12 Manggarai, Jakarta Selatan, meminta TNI dan Polri angkat kaki dari sengketa lahan dan rencana penggusuran yang direncanakan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Mereka menilai keterlibatan dua instansi itu pada perkara lahan di Manggarai melenceng dari tugas pokok dan fungsi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ketua tim advokasi warga Manggarai, Nurharis Wijaya, menyebut masalah penggusuran merupakan perkara perdata yang menyangkut aturan atas hak dan kepentingan antarindividu dalam masyarakat.

Merujuk pada definisi perkara perdata itu, Nurharis menilai TNI dan Polri tidak sepatutnya berperan di ranah perdata.
Nurhais mengutip pasal 5 pada UU 34/2004 tentang TNI. Pasal itu menyebut TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, menurut pasal 13 UU 2/2002, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyayangkan peran TNI dan Polri ini karena masyarakat jadi objek adu domba. Intervensi tersebut membuat seolah-olah TNI dan Polri bukan lagi bagian dari masyarakat, namun malah menjadi momok," kata Nurharis di Jakarta, Sabtu (29/4).
Nurhais menduga, PT KAI menjadikan TNI dan Polri sebagai tameng penggusuran. Peran dua lembaga itu dalam penggusuran, kata dia, tidak hanya terjadi pada perkara Manggarai.

Berdasarkan data PBHI dan LBH Jakarta, terdapat 193 upaya represif TNI dan Polri dalam penertiban kawasan sepanjang tahun 2016. Upaya tersebut berhasil memindahkan 5.726 warga dari lokasi penggusuran.

"Keikusertaan TNI dan Polri ini hanya menambah ruwet masalah. Makanya, kami minta TNI dan Polri jangan ikut campur dalam sengketa warga. Pemerintah harus memberikan rasa aman dan lingkungan hidup yang baik, apalagi itu sudah tercantum di dalam pasal 28H UUD 1945," tuturnya.

Atas nama warga RW 12 Manggarai, Nurhais mendesak Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mencopot tentara yang terlibat pada penggusuran. "Dengan dalih apapun, keterlibatan mereka ini tak beralasan," ucapnya.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER