KPK Berharap Hakim Vonis Maksimal Suami Inneke Koesherawati

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 23:42 WIB
Pembacaan vonis untuk Fahmi Dharmawansyah akan digelar Rabu (24/5). KPK berharap suami Inneke K itu divonis maksimal atas kasus dugaan suap Bakamla.
Pembacaan vonis untuk suami Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah akan digelar esok. KPK berharap Fahmi divonis maksimal atas kasus dugaan suap Bakamla. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis maksimal untuk Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah.

Sidang pembacaan vonis bakal digelar, esok Rabu (24/5). Fahmi dinilai jaksa penuntut umum KPK bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kita tentu berharap vonis dijatuhkan secara maksimal sesuai tuntutan jaksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut suami artis Inneke Koesherawati itu dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.


Fahmi dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Febri menyatakan, vonis yang nantinya dijatuhkan majelis hakim dapat digunakan untuk proses penyidikan tersangka lain yang masih berjalan, baik yang ditangani KPK maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Beberapa fakta persidangan dan pertimbangan hakim diharapkan memperkuat proses penyidikan lain yang juga masih berjalan, baik yang ditangani KPK ataupun POM TNI," tutur Febri.

Fahmi dalam surat dakwaannya, disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada empat pejabat Bakamla, sebesar SG$309.500, US$88.500, 10.000 euro dan Rp120 juta.


Uang-uang tersebut mengalir ke kantong mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SG$100.000 US$88.500 dan 10.000 euro.

Lalu, ke Bambang Udoyo, mantan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar SG$105.000.

Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SG$104.500 serta Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp120 juta.

Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.


Selain Fahmi, tersangka lain yakni mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.

Dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, Eko Susilo telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa menerima suap dari Fahmi. Nofel masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER