Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah akan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/5). Fahmi dituntut empat tahun penjara terkait suap pada sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam pledoinya, suami aktris Inneke Koesherawati itu mengklaim bukan pelaku utama suap tersebut. Ia menuding politikus PDIP Ali Fahmi sebagai otak dalam kasus suap di Bakamla.
Ali diduga menjadi inisiator seluruh rangkaian pengadaan alat pemantauan satelit. Mulai dari syarat pengadaan proyek, menentukan persentase 15 persen, sampai pada tahap penentuan teknis pengadaan. Namun hingga kini keberadaan Ali belum diketahui.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal bagi Fahmi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai dapat digunakan untuk proses penyidikan tersangka lain yang masih berjalan, baik yang ditangani KPK maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Fahmi, tersangka lain yakni mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Dua anak buah Fahmi, Adami dan Hardy sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Sementara itu, Eko Susilo telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa menerima suap dari Fahmi.
Nofel masih dalam tahap penyidikan. Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Puspom TNI.