Ali kerap mangkir saat dipanggil berulang-kali dalam persidangan tiga terdakwa kasus suap Bakamla. Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah serta dua anak buahnya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, selain KPK, jajaran penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga tengah 'memburu' Ali, yang diketahui menjabat sebagai direktur utama PT Viva Kreasi Investindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan, penyidik KPK selain telah mengirim surat panggilan kepada Ali, juga telah menyambangi rumahnya, namun Ali tak ada di tempat.
Febri menambahkan, bila Ali mengetahui hal ini lewat pemberitaan, pihaknya berharap, politkus PDIP itu berkoordinasi dengan KPK.
"Jika yang bersangkutan mengetahui hal ini melalui pemberitaan, ada baiknya berkoordinasi dengan KPK karena ada kebutuhan menghadirkan sebagai saksi," tandasnya.
Terdakwa Fahmi Darmawansyah dan istrinya artis Inneke Koesherawati saat menjalani sidang kasus suap Bakamla. (ANTARA FOTO/Ubaidillah) |
Ali merupakan staf Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Arie Soedewo. Mereka berdua bertemu selepas Arie dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2016. Arie mengaku yang mengangkat Ali untuk menjadi 'anak buahnya'.
Peran Ali dalam kasus yang sudah menyeret Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi itu disampaikan tiga terdakwa Fahmi, Adami dan Hardy dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Proyek itu tentu tak 'gratis'. Ali meminta fee 15 persen dari proyek senilai Rp400 miliar. Namun, belakangan anggaran tersebut dipangkas hingga Rp220 miliar, karena pemerintah melakukan penghematan.
Setelah ada kesepakatan, Ali kemudian menyatakan bahwa PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi untuk menjalankan proyek di Bakamla. Untuk berkoordinasi dengan Ali, Fahmi memerintahkan Adami dan Hardy.
Ali kemudian mendapat imbalan sebesar Rp24 miliar atas kerjanya. Uang tersebut ternyata tak hanya untuk Ali. Menurut Fahmi, Ali membagi-bagikannya kembali ke anggota DPR Fayakhun Andriadi, Eva Sundari, Bertus Merlas dan Doni Imam Priyambodo.
Sementara itu, anak buah Fahmi, Hardy menyebut anggota Komisi I DPR lainnya, TB Hasanuddin juga mengetahui salah satu proyek strategis di Bakamla tersebut.
Dalam kasus suap proyek di Bakamla ini, KPK sedikitnya telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka diantaranya, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Terdakwa Fahmi Darmawansyah dan istrinya artis Inneke Koesherawati saat menjalani sidang kasus suap Bakamla. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)