Suami Inneke Koesherawati Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2017 15:40 WIB
Fahmi Darmawansyah menerima vonis penjara 2 tahun 8 bulan atas keterlibatan dalam kasus suap proyek pemantauan satelit Bakamla.
Fahmi Darmawansyah menerima vonis penjara 2 tahun 8 bulan atas keterlibatan dalam kasus suap proyek pemantauan satelit Bakamla. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp150 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5).

Suami aktris Inneke Koesherawati itu terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memuluskan proyek pengadaan alat pemantauan satelit.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Fahmi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim juga menilai, sebagai pengusaha muda Fahmi seharusnya berupaya mengikuti prosesur yang benar untuk mendapatkan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang salah atau keliru," kata Yohanes.

Sementara hal yang meringankan, Fahmi telah menyesali perbutannya dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua anak yang masing-masing berumur sembilan dan enam tahun.

"Terdakwa juga memiliki itikad baik dengan menghibahkan tanahnya untuk penempatan alat pemantauan satelit Bakamla di Semarang," tutur Yohanes.

Perbuatan Fahmi dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi terbukti menyuap empat pejabat Bakamla, yakni Nofel Hasan senilai Sin$ 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta, Bambang Udoyo sebesar Sin$ 105.000, Sin$ 100.000, US$ 88.500 dan € 10.000 kepada Eko Susilo Hadi.

Suap itu diberikan Fahmi melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus agar perusahaannya menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

Menanggapi vonis tersebut, Fahmi menyatakan menerima keputusan hakim. Ia menilai, kasus yang menjeratnya ini sebagai ujian yang harus dijalani.

"Saya ucapkan alhamdulillah, ini adalah ujian dari Allah. Maka menghadapinya dengan sabar," tuturnya.
Sementara itu Inneke menyatakan lega mengetahui vonis hakim kepada suaminya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Fahmi sebelumnya juga telah menyampaikan agar dirinya tak kecewa apapun putusan majelis hakim.

"Suami saya pasrah apapun keputusan hakim, ya dihargai saja. Kalau saya lega karena enggak setinggi tuntutan jaksa," ucap Inneke.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER