Suami aktris Inneke Koesherawati itu terbukti menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk memuluskan proyek pengadaan alat pemantauan satelit.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang salah atau keliru," kata Yohanes.
"Terdakwa juga memiliki itikad baik dengan menghibahkan tanahnya untuk penempatan alat pemantauan satelit Bakamla di Semarang," tutur Yohanes.
Perbuatan Fahmi dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Suap itu diberikan Fahmi melalui anak buahnya, Adami Okta dan Hardy Stefanus agar perusahaannya menggarap proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.
Menanggapi vonis tersebut, Fahmi menyatakan menerima keputusan hakim. Ia menilai, kasus yang menjeratnya ini sebagai ujian yang harus dijalani.
"Saya ucapkan alhamdulillah, ini adalah ujian dari Allah. Maka menghadapinya dengan sabar," tuturnya.
"Suami saya pasrah apapun keputusan hakim, ya dihargai saja. Kalau saya lega karena enggak setinggi tuntutan jaksa," ucap Inneke.