Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dijadwalkan menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5). Andi yang kini tersangka merupakan salah satu saksi kunci yang diduga tahu banyak soal pengadaan e-KTP.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP. Ia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP.
Sebelum terseret kasus dugaan korupsi, Andi merupakan pengusaha yang merintis usaha dari nol. Ia mengikuti jejak orang tuanya yang berjualan alat-alat listrik di Jalan Narogong, Bekasi.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priyana mengatakan, selain Andi, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan enam orang saksi dalam sidang e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam saksi tersebut yakni Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri Bambang Supriyanto, Staf Subbag Rumah Tangga dan BUMN Sesditjen Kemdagri Kusmihardi, Kasi Penyajian Informasi Adminduk Kemdagri Sukoco, dan pensiunan PNS Kemdagri Ruddy Indrato Raden.
"Para saksi masih diminta keterangan soal pengadaan proyek e-KTP," ujar Yohanes saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dalam sidang kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranya bersama Andi, Diah Anggraeni, dan Setya. Mereka diduga membahas soal pembagian keuntungan hingga penunjukan perusahaan BUMN sebagai pelaksana proyek.