Wirawan menyebut sistem yang tak dapat terintegrasi satu sama lain itu tetap digunakan untuk mencetak 170 juta keping e-KTP dalam proyek pemerintah senilai Rp5,9 triliun.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4), Wirawan menuturkan, pada Juni 2010 atau sebelum lelang, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menggagas uji perangkat dan proof of concept (POC) di sebuah apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirawan mengaku mendapatkan informasi, produk L-1 saat itu belum siap. "Waktu itu Cogent sudah terintegrasi, lalu terjadi keributan. Konsorsium mau berpindah pakai Cogent," kata Wirawan.
Andi Narogong kini berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP. Sejak penetapan itu ia ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Di persidangan, Wirawan mengaku diajak Andi Narogong, kini berstatus tersangka, untuk mempersiapkan proyek e-KTP. Wirawan masuk dalam Konsorsium Murakabi, yang juga disiapkan Andi Narogong dengan sebutan Tim Fatmawati.
Di tengah pelaksanaan proyek, Wirawan mengaku mundur dari Konsorsium Murakabi. Dia mengklaim mencium gelagat mencurigakan dalam persiapan proyek e-KTP.
"Saya mundur, karena situasinya tidak enak. Resiko kegagalan yang mau dilakukan sangat tinggi. Saya nggak mau ribet, caranya sudah enggak benar," kata Wirawan.
Lihat juga:Auditor BPKP Diduga Kecipratan Uang e-KTP |
Tiga konsorsium tercatat lolos ke tahap akhir lelang, yaitu PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiganya diduga sengaja dibentuk Andi Narogong.
Akhirnya, Kemdagri memenangkan Konsorsium PNRI. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Lima perusahaan itu disebut jaksa menerima uang panas selama proyek e-KTP berlangsung.
Andi Narogong kini berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP. Sejak penetapan itu ia ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)