Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil mengatakan, Konsorsium Percetakan Negara RI yang merupakan pelaksana proyek pengadaan e-KTP memilih sistem perangkat lunak yang tak lolos uji kompetensi.
Wirawan menyebut sistem yang tak dapat terintegrasi satu sama lain itu tetap digunakan untuk mencetak 170 juta keping e-KTP dalam proyek pemerintah senilai Rp5,9 triliun.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4), Wirawan menuturkan, pada Juni 2010 atau sebelum lelang, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menggagas uji perangkat dan
proof of concept (POC) di sebuah apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta.
Uji kompetensi itu, kata Wirawan, dilanjutkan dengan pengujian kartu
chip serta pengujian Automated Finger Print Identification System. "Saya diminta disediakan tempat dan biaya diberikan yang bersangkutan. Apartemen dibayar Andi dan Yusnan," kata Wirawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, kata Wirawan, dua produk sistem perangkat lunak AFIS buatan dua perusahaan, yakni Cogent Biometrics dan L-1 Identity Solutions, akan diuji dalam POC itu. Namun, pada pelaksanaan uji coba pihak produk L-1 tak datang.
Wirawan mengaku mendapatkan informasi, produk L-1 saat itu belum siap. "Waktu itu Cogent sudah terintegrasi, lalu terjadi keributan. Konsorsium mau berpindah pakai Cogent," kata Wirawan.
Meski demikian, lanjut Wirawan, pada akhirnya konsorsium pelaksana proyek e-KTP lebih memilih produk L-1 ketimbang Cogent.
 Andi Narogong kini berstatus tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP. Sejak penetapan itu ia ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
Peran AndiDi persidangan, Wirawan mengaku diajak Andi Narogong, kini berstatus tersangka, untuk mempersiapkan proyek e-KTP. Wirawan masuk dalam Konsorsium Murakabi, yang juga disiapkan Andi Narogong dengan sebutan Tim Fatmawati.
Di tengah pelaksanaan proyek, Wirawan mengaku mundur dari Konsorsium Murakabi. Dia mengklaim mencium gelagat mencurigakan dalam persiapan proyek e-KTP.
"Saya mundur, karena situasinya tidak enak. Resiko kegagalan yang mau dilakukan sangat tinggi. Saya nggak mau
ribet, caranya sudah enggak benar," kata Wirawan.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, dua terdakwa eks pejabat Kemdagri, yakni Irman dan Sugiharto, disebut mengarahkan tim teknis agar membuat spesifikasi yang mengarah ke satu produk tertentu.
Tiga konsorsium tercatat lolos ke tahap akhir lelang, yaitu PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiganya diduga sengaja dibentuk Andi Narogong.
Akhirnya, Kemdagri memenangkan Konsorsium PNRI. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Lima perusahaan itu disebut jaksa menerima uang panas selama proyek e-KTP berlangsung.