Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut jaksa KPK berfantasi soal keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Anas menyatakan hal itu ketika dikonfirmasi hakim tentang dugaan pertemuannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Mengaku tidak mengenal Andi, Anas meminta majelis hakim mempertemukannya dengan pengusaha yang kini berstatus tersangka kasus itu.
"Saya berharap suatu hari diperkenankan untuk dipertemukan dengan Andi Narogong," kata Anas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak puas dengan jawaban Anas, seorang anggota majelis hakim lantas membacakan dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Namun Anas kembali membantah tuduhan jaksa tersebut. Ia menyatakan tak lagi menjabat anggota DPR setelah terpilih menjadi ketua umum Demokrat pada Mei 2010.
"Saya tak pernah ketemu Andi, sampai detik ini. Saya sadar dan yakin belum pernah bertemu Andi Narogong. Apalagi dalam pertemuan itu ada Setya Novanto," ujar Anas.
Hakim pun kembali mencecar Anas mengenai pertemuannya dengan Setya, Nazaruddin dan Andi Narogong, yang tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Jaksa menyebut pertemuan itu digelar untuk mengatur
fee proyek e-KTP.
"Saya tak tahu. Itu fiksi, fantasi atau fitnah, kalau terkait dengan saya. Kalau yang lain saya tak tahu.
Hakulyakin tak kenal," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Anas disebut menerima uang sebesar US$5,5 juta dari proyek e-KTP. Angka itu merupakan yang terbesar dibandingkan nominal yang diduga diterima puluhan anggota DPR dan pejabat BUMN lain.
Jaksa KPK menyebut Anas, Nazaruddin, Setya Novanto dari Golkar dan pengusaha Andi Narogong mengatur pembagian uang panas proyek itu ke sejumlah pihak.
Mereka diduga sepakat, 51 persen anggaran proyek e-KTP yang sebesar Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sementara sisanya atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.