Mengaku tidak mengenal Andi, Anas meminta majelis hakim mempertemukannya dengan pengusaha yang kini berstatus tersangka kasus itu.
"Saya berharap suatu hari diperkenankan untuk dipertemukan dengan Andi Narogong," kata Anas menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-butar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anas kembali membantah tuduhan jaksa tersebut. Ia menyatakan tak lagi menjabat anggota DPR setelah terpilih menjadi ketua umum Demokrat pada Mei 2010.
"Saya tak tahu. Itu fiksi, fantasi atau fitnah, kalau terkait dengan saya. Kalau yang lain saya tak tahu. Hakulyakin tak kenal," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Anas disebut menerima uang sebesar US$5,5 juta dari proyek e-KTP. Angka itu merupakan yang terbesar dibandingkan nominal yang diduga diterima puluhan anggota DPR dan pejabat BUMN lain.
Jaksa KPK menyebut Anas, Nazaruddin, Setya Novanto dari Golkar dan pengusaha Andi Narogong mengatur pembagian uang panas proyek itu ke sejumlah pihak.
Mereka diduga sepakat, 51 persen anggaran proyek e-KTP yang sebesar Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sementara sisanya atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.