"Misalnya setiap periode harus dicek oleh PPATK, transaksi keuangan auditornya," kata Deputi Sekretaris Jenderal FITRA, Apung Widadi kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/5).
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Apung saat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap auditor BPK oleh pejabat Kementerian Desa, disita uang Rp1,145 miliar dan US$3000 dari brankas milik Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mendukung usulan PPATK untuk membantu BPK menelusuri transaksi keuangan para auditornya.
Febri menambahkan, pimpinan BPK juga harus mendorong pejabat eselon I dan II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin.
Selain itu, menurut Febri, pimpinan BPK juga mesti aktif memantau para auditornya itu ketika menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam laporan penggunaan keuangan negara, baik APBN atau APBD. Dia meminta pimpinan BPK bisa mengendalikan hal tersebut.
"Kalau menurut kami BPK barus mengendalikan itu soal temuan mereka, yang signifikan, kan ada indikasi korupsi. Saya kira semua pimpinan BPK harus kendalikan. Jadi tahu juga mana pejabat-pejabat (auditor) yang berpotensi menyelewengkan itu," tuturnya.
"Jadi pimpinan harus tahu, yang sekarang, yang kena auditor utama, anggota BPK kan lepas tangan. Ini kan nggak boleh terjadi. Anggota BPK seharusnya tahu ini ada kejadian seperti ini. Nah harus ada sistem di sana," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Febri, pengawasan terhadap auditor yang sudah mengantongi temuan negatif dalam pengelolaan keuangan di kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah juga harus diperketat. Hal ini tentu untuk mencegah praktik suap kembali terjadi di tubuh lembaga audit negara itu.
"Supaya mereka merasa diawasi, ini kan mereka meras tak diawasi kemudian seenaknya saja," tandasnya.
KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam audit penggunaan anggaran.
Lembaga antirasuah mencokok Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan terkait suap pemberian predikat WTP.
Lihat juga:BPK Tak Akan Audit Ulang Kementerian Desa |