Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (Ormas) melakukan sweeping di jalan raya selama bulan Ramadan meski dengan dalih untuk mengantisipasi aksi geng motor.
"Intinya tidak diperbolehkan kelompok lain melakukan kegiatan-kegiatan atau upaya paksa seperti kepolisian. Silakan saja sampaikan ke polisi jika menemukan ada pelanggaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5).
Argo menegaskan tugas penertiban adalah wewenang polisi, bukan ormas seperti Front Pembela Islam yang melakukan
sweeping di wilayah Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu.
Seperti diberitakan
detik.com, Tim Jaguar Tim Jaguar Depok memergoki massa ormas beratribut FPI yang hendak melakukan
sweeping di kawasan Margonda, Depok pada 27 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa membawa sejumlah bambu sepanjang 1-2 meter. Kepada polisi, massa FPI mengaku hendak melakukan
sweeping begal.
Juru bicara FPI Slamet Ma'arif membantah pihaknya melakukan sweeping. Dia menyebut hal itu adalah spontan belaka.
"Nggak
(sweeping). Itu spontan saja anak-anak. Bawa tongkat persiapan kalau ketemu begal begitu," kata Slamet.
Operasi Cipta KondisiArgo mengatakan, polisi telah melakukan komitmen bersama dengan sejumlah tokoh agama dan Pemprov DKI Jakarta selama masa puasa.
Intinya, kata Argo semua hal yang meresahkan selama masa puasa akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, kata Argo, apabila warga menemukan pelanggaran maka sebaiknya dilaporkan ke polisi. Ormas dan warga dilarang keras melakukan upaya main hakim sendiri.
"Kalau tertangkap tangan silakan saja lapor di kepolisian," ucapnya.
Argo menambahkan, selama masa puasa ini, pihaknya akan melakukan operasi cipta kondisi. Sasarannya adalah geng motor yang belakangan santer berulah melakukan kekerasan di jalanan.
"Terutama kegiatan gangster ya. Atau kebut-kebutan. Artinya kami akan menindak setiap kegiatan kebut-kebutan, apalagi melukai orang," ujarnya.
Terkait geng motor, kata Argo, polisi sudah menangkap puluhan orang. Di antara yang ditangkap ini, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan lantaran terbukti menganiaya warga hingga tewas.
"Ada juga pasal pengeroyokan dan perampasan," ujar Argo.