Rizieq Shihab Tersangka, MUI Minta Tak Ada Pengerahan Massa

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 06:23 WIB
Ketua MUI mengimbau umat Muslim percaya pada proses hukum dan tidak menggelar demonstrasi menyikapi status tersangka Rizieq Shihab.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin (tengah). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin berharap pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebaiknya mengikuti proses hukum berlaku. Dia juga meminta umat Islam tidak merespons penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi, melalui demonstrasi.

"Kalau saya sih, kalau dia bisa ikuti proses hukum lebih bagus," ujar Ma'ruf di Kompleks Istana Bogor kemarin.

Beberapa waktu lalu, Rizieq tak dapat memenuhi dua panggilan permintaan keterangan oleh Kepolisian. Pertama, ia sedang melaksanakan umrah. Namun sesudah umrah, ia disebut berada di Malaysia untuk disertasi studi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, Rizieq disebut-sebut kembali ke Arab Saudi bersama sejumlah ulama. Kuasa hukum Rizieq menyebut kliennya tak ingin ada kegaduhan. Selain itu Imam Besar FPI itu merasa kasusnya adalah rekayasa. 
Ma'ruf menyatakan, tidak mengetahui detail permasalahan Rizieq. Menurutnya, pihak kepolisian yang mengetahui kebenaran kasus ini bermula dari percakapan melalui WhatsApp.

Oleh sebab itu, ia mengimbau umat Muslim percaya pada proses hukum dan tidak berdemo menyikapi status tersangka Rizieq. Imbauan ini disampaikan sebab muncul opini penetapan tersangka bentuk kriminalisasi ulama.

"Sebaiknya begitu (tidak demo). Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah. Memang ini proses yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat," kata Ma'ruf.

Pernyataan serupa disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Ia menyampaikan, seluruh warga negara Indonesia wajib patuh hukum. Bersalah atau tidaknya seseorang akan terbukti di pengadilan.

"Maka tunggu saja bagaimana proses pengadilan itu, karena bagaimana pun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan," kata Lukman.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyakini, penetapan Rizieq menjadi tersangka didasari bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar Tito.

Kendati demikian, ia enggan menyampaikan hal-hal yang akan terjadi setelah penetapan tersangka. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kapitra Ampera Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Tudingan Peran Pemerintah

Sementara Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera menuding pemerintah berperan dalam penetapan tersangka kliennya atas dugaan kasus percakapan bermuatan pornografi. Kapitra menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum.

"Ada tangan-tangan terselubung yang bermain yang mengerakkan, ada dugaan executive order di sini," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta.

Meski tudingan itu diutarakan secara gamblang, namun Kapitra belum menemukan orang yang ikut campur dalam proses hukum yang menjerat Rizieq. Dia berjanji akan membeberkan jika timnya telah selesai melakukan pengkajian.

"Kami akan umumkan apabila investigasi ini mengandung kebenaran absolut," lanjut Kapitra.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam dugaan kasus percakapan bermuatan pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atas tindakannya tersebut, Rizieq diancam hukuman penjara selama kima tahun.

Rizieq tersangkut kasus tersebut pertama kali saat video berisi screenshot percakapan dengan Firza Husein beredar pada Januari 2017 silam. Kepolisian lalu melakukan pemanggilan kepada Rizieq untuk diperiksa pada 25 April lalu. Namun Rizieq tak hadir. Dia dikabarkan berada di Arab Saudi untuk ibadah umrah.

Kepolisian kembali melakukan pemanggilan kepada Rizieq pada 8 Mei untuk pemeriksaan pada tanggal 10 Mei. Akan tetapi, Rizieq kembali mangkir. Dia tidak menggubris panggilan polisi dan memilih tetap berada di Arab Saudi.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER