Politikus NasDem Sarankan Rizieq Hadapi Kasus Pornografi

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 16:27 WIB
Politikus NasDem meminta Rizieq Shihab menghadapi proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan konten pornografi.
Politikus NasDem Menyarankan Agar Rizieq Menghadapi Kasus Pornografi. ( REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menyarankan, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kooperatif menjalani proses hukum dalam kasus dugaan konten pornografi.

Menurutnya, sikap Rizieq yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi preseden negatif bagi dirinya sendiri ke depan.

"Menurut Saya, kalau Habib Rizieq merasa tidak bersalah hadapi saja," ujar anggota Komisi III DPR itu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiqulhadi menuturkan, Rizieq tidak perlu khawatir merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian. Ia berkata, Rizieq bisa menggunakan sarana pengadilan yang disaksikan publik untuk membuktikan kebenaran.
Lebih lanjut, ia mendukung, langkah Rizieq untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Selain karena hak setiap warga negara, praperadilan juga bisa digunakan untuk menguji integritas kepolisian dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Kalau polisi mengatakan sudah cukup alat bukti kita harus percaya. Tapi kalau dia (Rizieq) mengatakan tidak bersalah prosesnya harus berakhir di pengadilan," ujarnya.

Taufiqulhadi mengatakan tidak sepakat dengan perlawanan politik Rizieq. Pasalnya, ia menilai, proses hukum tidak selayaknya dilawan dengan politik.

"Proses hukum dilawan secara politik itu salah dan tidak tepat," ujar Taufiqulhadi.

Mempertanyakan Polisi

Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mempertanyakan, sikap polisi yang belum mengetahui pihak yang menyebarkan potongan chat yang diduga melibatkan Rizieq dengan Firza Husein.

Padahal, pihak tersebut paling bertanggung jawab atas beredarnya potongan chat tersebut di media sosial.

Syafii juga menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka berbeda dengan penetapan Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penodaan agama.

Kala itu, kata dia, polisi lebih awal menetapkan Buni Yani selaku pengunggah cuplikan video sebagai tersangka sebelum menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Menurut saya ini sesuatu yang tidak biasa seperti yang pernah dilakukan Kepolisian dalam kasus sebelumnya," ujar Syafii.

Syafii berharap, proses hukum yang dijalani Rizieq harus berjalan dengan adil. "Kalau hukum direkayasa, orang bisa bersiasatlah untuk menyelamatkan dirinya," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER