Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemanggilan Eko Putro tentu akan melihat agenda pemeriksaan yang ditentukan oleh penyidik KPK.
"Nanti kita akan liat lebih lanjut. Kita akan umumkan siapa saja saksinya dan penjelasan pemeriksaan itu terkait apa," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5).
KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka di antaranya Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugito diduga memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada dua auditor BPK tersebut, agar memberikan opini WTP terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa tahun 2016. KPK juga tengah menelusuri sumber uang suap tersebut.
"Kami akan cari tahu rangkaian proses (suap ini), termasuk sumber dananya," tutur Febri.
Menurut Febri, lewat pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Menteri Desa Eko Putro, penyidik KPK ingin mengkonstruksikan kronologis pemberian opini WTP dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Desa, hingga berujung suap.
Febri menambahkan, penyidik KPK juga ingin mengetahui secara pasti, siapa pihak dari Kementerian Desa yang aktif menghubungi auditor BPK terkait dengan penilaian penggunaan anggaran tersebut.
Predikat WTP"Kita perlu pemeriksaan pihak-pihak lain. Jika sesuai dengan aturan yang berlaku tentu nggak ada relevansi dengan suap. Tapi kalau ada info lain kaitan dengan suap ini, kita akan pelajari dan dalami," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit penggunaan anggaran.
Lembaga antirasuah mencokok Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan terkait suap pemberian predikat WTP.