Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang Bermodus Visa Umrah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 23:26 WIB
Pelaku yang merupakan Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa ditangkap di kediamannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap pelaku perdagangan orang ke Timur Tengah dengan modus visa umrah, Fauzi Salim.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Ferdy Sambo mengatakan, pelaku yang merupakan Direktur Utama PT Fajar Semesta Raya Perkasa ditangkap di kediamannya di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/5), sekitar pukul 17.00 WIB.

"Satuan Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim menangkap tersangka Fauzi Salim," kata Ferdy dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/5).

Dia menjelaskan, penangkapan Fauzi merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus perdagangan orang dengan modus serupa yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim berhasil menangkap 10 orang agen ilegal yang memberangkatkan TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah dengan visa umrah. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15 Februari hingga 16 Mei 2017.

"Tersangka (Fauzi) kini sudah dibawa untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Ferdi.

Atas perbuatannya, Fauzi terancam dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 103 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER