Terkait Kasus Nikita, Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Apr 2016 08:56 WIB
Dalam kasus perdagangan orang ini, Nikita Mirzani berstatus sebagai saksi korban, dengan dua tersangka yang ditetapkan penyidik Polri.
Ilustrasi hukum. (Thinkstock/Serggn)
Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan berkas dan tanggung jawab tersangka perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilakukan bulan ini.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto, limpahan tersangka dan seluruh berkas perkara Nikita telah diterima pihaknya dari Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini, Jumat (8/4). Selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan menahan tersangka sebelum melimpahkan mereka ke pengadilan.

"Benar hari ini sudah kami terima barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Polri. Setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat," ujar Hermanto saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus TPPO tersebut, Nikita dan Puty berstatus sebagai saksi korban. Terdapat dua tersangka yang sudah ditetapkan penyidik kepolisian pada perkara tersebut.

Kedua tersangka diketahui bernama Ferry Okviansah alias Ferry dan Ronal Rumagit alias Onal.

Nikita pernah mengaku tidak pernah mengenal kedua tersangka tersebut. Artis ibu kota itu juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.

“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita, Januari lalu.

Nikita juga sempat membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua muncikari itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.

Atas perbuatannya, Ferry dan Onal terancam terkena hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Keduanya memang dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara junto Pasasl 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Agus Setiadi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER