Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana, menyampaikan pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima laporan bahwa terjadi perdagangan manusia di sebuah panti pijat di Bali.
Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapatkan panti pijat mempekerjakan 12 anak yang berusia antara 14 sampai 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan perjanjian, korban seharusnya menerima gaji sebesar Rp20 juta per bulan dan tambahan imbalan sebesar Rp100 ribu per konsumen. Namun kenyataannya, korban hanya menerima gaji sebesar Rp6 juta per bulan dan tambahan imbalan sebesar Rp10 ribu per konsumen.
Terkait asal wilayah para korban, Umar menjabarkan dari berbagai wilayah. Di antaranya Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimatan.
Walaupun demikian, Umar menegaskan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Polisi masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Ada terjadi pelanggaran undang-undang perlindungan anak, tapi tersangkanya belum ada," tutur dia.
(asa)