Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah melengkapi berkas perkara Charles Jones Mesang, tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke penuntutan (tahap dua)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5).
Febri mengatakan, jaksa penuntut umum memiliki waktu sedikitnya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Charles Jones. Anggota DPR dari Fraksi Golkar pun bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Rencana sidang di Jakarta," kata Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Charles ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles selaku anggota Komisi IX DPR sekaligus anggota Badan Anggaran pada periode 2009-2014 diduga menerima hadiah sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi. Charles menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.