Jakarta, CNN Indonesia -- Presidium Alumni 212 akan menyampaikan sikap resminya untuk Presiden Joko Widodo pada sore ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Sambo mengatakan pernyataan sikap itu terkait dengan penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab. Diketahui, pentolan FPI itu diduga terlibat dugaan cakap mesum bersama dengan tersangka lainnya, Firza Husein.
“Penyampaian pernyataan sikap tersebut terkait dengan ditetapkannya Habib Rizieq sebagai tersangka dan kezaliman rezim Jokowi,” kata Ansufri dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/5).
Dia menuturkan pihaknya juga akan menyampaikan sikap dan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Ansufri menegaskan rezim Jokowi saat ini masih dianggap menzalimi para ulama dan para aktivis lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presidium Alumni 212 itu akan menggelar acara pada sore ini di Masjid Baiturrahman, Jalan Saharjo nomor 100, Jakarta Selatan. Acara dimulai pada pukul 16.30 WIB.
Kemarin, polisi menerbitkan surat penangkapan pada tersangka kasus pornografi Muhammaf Rizieq Shihab. Pembuatan surat ini merupakan bagian dari penerbitan
red notice atau permintaan untuk menangkap yang akan diterbitkan untuk Interpol.
"Hari ini (surat) penangkapan, kami cek ke rumah, ada tidak. (Lalu) Ke imigrasi dia pakai visa apa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta.
Status tersangka Rizieq dinyatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Namun ia belum merinci alasan tokoh Front Pembela Islam itu dijadikan tersangka oleh penyidik menyusul Firza Husein.
Wahyu hanya mengatakan bahwa berkas Firza dalam perkara yang sama sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.