Ahok Sempat Goda Djarot soal Foto Gubernur

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 13:24 WIB
Ahok mundur dari jabatan Gubernur karena ingin menjaga situasi ibukota tetap kondusif. Dia menggoda Djarot agar mau menggantikannya sebagai gubernur.
Djarot Mengaku Digoda Ahok soal Foto Gubernur DKI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah berbicara dengan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kata Djarot, Ahok sempat bercanda dengan Ahok. Terdakwa kasus penodaan agama itu, menggoda Djarot agar mau menggantikannya sebagai gubernur definitif.

"Beliau (Ahok) bilang begini, 'Lumayan, Mas. Lima sampai enam bulan (menjabat), tapi nanti fotonya akan ada juga di galeri'," kata Djarot menirukan ucapan Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/5).
Di Balai Kota DKI Jakarta ada ruangan yang memajang foto-foto mantan gubernur DKI Jakarta dari masa ke masa. Foto-foto itu dipajang dekat dengan ruang kerja gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar juga, berarti nanti ada gambar Pak Jokowi, Pak Ahok, dan saya (di galeri). Lumayan," tambah Djarot sambil tersenyum.

Selain itu, Djarot juga menuturkan latar belakang pengunduran diri Ahok. Salah satu alasan Ahok, karena dia ingin menjaga situasi ibukota tetap kondusif selama bulan Ramadan ini.

"Beliau benar-benar ingin menjaga supaya enggak ada prokontra menjelang puasa. 'Sudahlah mundur saja, biar Mas Djarot yang teruskan'," ujar Djarot.

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Dalam paripurna itu, nama Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur pengganti.
DPRD, sebelumnya, telah sepakat untuk menggunakan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar hukum pengunduran diri Ahok. Dan, bukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemda perihal pengunduran diri kepala daerah dibahas dalam Pasal 78 ayat 1. Sementara dalam UU Pilkada, persoalan ini dibahas dalam Pasal 173 ayat 1.

Di kedua Undang-Undang itu disebutkan, pimpinan atau kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, akan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER