Geledah Rumah Politikus Golkar, KPK Sita Salinan BAP

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 21:53 WIB
KPK menemukan salinan Berita Acara Pemeriksaan milik Markus Nari saat menggeledah rumah politikus Golkar itu dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari rumah anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari, di antaranya salinan (copy) Berita Acara Pemeriksaan Markus saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penggeledahan di rumah Markus berlangsung pada 10 Mei 2017, di rumah pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan. KPK menggeledah rumah Markus awalnya, untuk menyelidiki kasus dugaan keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

"Salah satu dokumen yang kami temukan adalah kopi BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
Febri mengatakan, bakal menelusuri penemuan salinan BAP milik Markus di rumahnya tersebut. Dia ingin mengetahui bagaimana Markus memperoleh salinan BAP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, kata Febri, penyidik KPK juga ingin mendalami apakah salinan BAP tersebut ada kaitannya dengan Miryam, yang mencabut seluruh keterangannya dalam sidang e-KTP.

Sebelumnya, Markus pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani pada 9 Mei 2017. Markus juga disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp4 miliar, namun dia telah membantahnya.

"Kami akan lakukan pencarian informasi lebih lanjut dan sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Febri.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Saat bersaksi di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.

KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER