Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tersangka anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari diduga sengaja mengarahkan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP untuk memberi kesaksian palsu.
"MN diduga mencoba memengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP untuk memberi kesaksian yang tidak benar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).
Febri mengatakan, perintah untuk memberi kesaksian palsu tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan Markus dalam kasus tersebut. Meski demikian, Febri enggan membeberkan terdakwa yang diduga telah diintimidasi oleh Markus.
Selain itu, Markus juga ditengarai mengintimidasi Miryam S. Haryani saat bersaksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada indikasi pengaruh, percobaan, atau upaya untuk merintangi proses hukum yang berjalan yaitu proses persidangan dan proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Febri mengklaim, saat ini KPK tengah melakukan pengembangan penyidikan usai menetapkan markus sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan juga akan menggunakan temuan saat proses penggeledahan di kediaman Markus saat masih menjadi saksi pada awal Mei 2017.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan barang bukti elektronik dana BAP milik Markus di lokasi tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4), Markus disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar RP4 miliar dari terdakwa Irman.
Diceritakan Irman, ketika itu Markus datang ke kantornya untuk meminta dukungan dana untuk diberikan kepada para anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Namun, dia menyebut tak memberikan secara langsung tetapi lewat Sugiharto.
"Kemudian beberapa hari setelah pertemuan tersebut Pak Giharto (Sugiharto) menemui saya. 'Pak katanya bantuan kepada Pak Markus sudah saya sampaikan.' Itu maksudnya saya nggak tahu, yang tahu Pak Sugiharto. Itu mengenai Pak Markus yang jumlahnya Rp4 miliar," ujarnya.
Markus merupakan anggota DPR Fraksi Golkar periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III. Markus yang saat ini duduk di Komisi II saat ini juga menjabat sebagai Wakil Sekjen Bidang Infrastruktur dan Transportasi Golkar.
Selain itu, ia juga pernah terlibat sejumlah kasus pidana, yakni kasus korupsi dana Bansos di Makassar tahun 2008 dan dugaan pelemparan botol ke mantan Ketua DPR Marzuki Alie saat kisruh rapat paripurna bank Century.